bali.jpnn.com, TABANAN - Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR RI memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Mayoritas publik menilai negatif lantaran DPR RI dinilai tidak peka dengan kondisi riil masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat ditemui di Nuanu Creative City, Tabanan, Bali, kemarin (21/8) mengatakan tunjangan rumah Rp 50 juta masih dalam batas kewajaran.
Menurutnya, tunjangan rumah Rp 50 juta masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tentu bukan mau berfoya-foya dengan uang rakyat, tetapi tunjangannya saya rasa masih in line lah dengan apa yang sekarang berlaku," kata Mohamad Hekal dilansir dari Antara.
Tunjangan senilai Rp 50 juta itu sebagai tunjangan sewa rumah untuk menggantikan rumah dinas yang tak lagi disediakan negara.
Kebijakan tersebut sudah berlaku serta alokasi anggaran yang diberikan bersifat tetap tanpa adanya mekanisme penambahan jika dianggap kurang.
Mohamad Hekal berpendapat fasilitas yang diberikan negara masih sesuai dengan standar kebutuhan hidup di Jakarta meski banyak yang mengkritik besaran tunjangan itu terlalu tinggi.