bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A berhasil dibongkar Polda Bali.
Berdasar temuan polisi, para calon ABK KM Awindo 2A yang didominasi berusia 18 tahun hingga 23 tahun asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut ditemukan sejumlah kondisi yang tidak ideal.
"Tanda pengenalnya (KTP) dan handphone mereka dirampas.
Mereka dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja dan kepastian hak/jaminan kerja dan tanpa memperhatikan K3 (kesehatan & keselamatan kerja)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Para korban juga mengaku makan hanya diberikan enam bungkus mie setiap kali makan yang jika dibagikan.
Setiap orang hanya mendapatkan dua sendok mie saja.
Para korban juga meminum air tawar mentah yang diambil dari palka penyimpanan air tawar kapal, tanpa penerangan.
Mereka disekap dengan akses yang sulit dijangkau dari daratan dengan posisi kapal sedang labuh di tengah perairan Pelabuhan Benoa.