jpnn.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap hakim nonaktif Djuyamto yang menjatuhkan "vonis lepas" kasus korupsi CPO menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 11 tahun penjara.
Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan hukuman Djuyamto diperberat seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.
"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap Albertina, dikutip dari salinan amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Meski lama pidana penjara yang dijatuhkan diperberat, pidana denda yang dikenakan kepada Djuyamto tetap sama, yakni Rp 500 juta, namun ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan ditetapkan lebih ringan, yaitu 140 hari, dari sebelumnya selama 6 bulan.
Hakim ketua menambahkan besaran pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Djuyamto juga tetap sama, yakni tetap sebesar Rp 9,21 miliar, tetapi dengan pidana pengganti yang lebih berat, yaitu 5 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun penjara.
Selain Djuyamto, terdapat pula hakim nonaktif lainnya yang dibacakan putusan bandingnya, yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarief.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan kepada keduanya tetap sama, yakni masing-masing 11 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Namun, untuk subsider pidana denda kepada keduanya diubah di tingkat banding menjadi 140 hari kurungan, dari yang sebelumnya 6 bulan kurungan.






















































