jpnn.com, SEMARANG - Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/3/2026).
Ia didakwa atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seorang dosen perempuan, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah penginapan pada November 2025 lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasjid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gajah Mungkur, Kota Semarang.
Terdakwa yang diketahui memiliki hubungan khusus dengan korban saat itu menginap bersama sebelum meninggal dunia. Terdakwa, lanjut jaksa, mendapati korban sudah terbangun dengan kondisi yang tidak biasa pada tengah malam.
"Terdakwa terbangun dan mengamati korban dalam kondisi tersengal-sengal," katanya.
Atas kondisi tersebut, kata dia, terdakwa tidak segera mencari pertolongan medis atau bantuan lainnya.
Menurut dia, terdakwa yang mengetahui korban sudah meninggal dunia sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk menemui seseorang.
Terdakwa baru melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada siang harinya.






















































