bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali kembali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Dalam kurun waktu sepekan, tim gabungan berhasil menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di Pulau Bali.
Penindakan tegas ini merupakan hasil dari Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digencarkan secara masif di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan.
Dari total 66 WNA yang ditindak, petugas mencatat tiga jenis pelanggaran utama.
24 WNA tercatat melakukan penyalahgunaan izin tinggal, 22 WNA mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta 20 WNA terindikasi overstay.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa patroli intensif ini adalah bukti konsistensi Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat, sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang
bermaksud melanggar aturan,” ujar Kakanwil Felucia Sengky Ratna.
Terkait prosedur di lapangan, Kakanwil Felucia menginstruksikan seluruh personel untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme tanpa mengabaikan pendekatan humanis.















































.jpeg)


