bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali menunjukkan kinerja terbaiknya sepanjang semester I 2026.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 Warga Negara Asing (WNA) resmi dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Sebagian besar pelanggaran didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal (overstay).
Menurut Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan Klungkung terus bergerak aktif melakukan penyisiran.
Baik melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Penindakan masif ini merupakan hasil nyata dari optimalisasi pengawasan berlapis di lapangan yang digalang oleh masing-masing Kantor Imigrasi,” ujar Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna.
Penguatan sinergitas dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar sepanjang semester I 2026.
Mulai dari pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika pada bulan Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia.


















































