bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi satu keluarga yang terdiri dari tiga orang warga negara asing (WNA) asal Irak karena kedapatan menggunakan paspor palsu dari Belgia.
Pengungkapan tersebut berkat kejelian petugas yang mencurigai profil WNA itu berikut dokumen paspor ketiganya yang merupakan suami istri dan anaknya yang masih balita, sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (28/2) pukul 21.50 WITA.
Ketiganya menumpang pesawat Emirates Airlines EK-368 dari Dubai yang saat itu ruang udara masih buka karena konflik Timur Tengah belum meluas.
Ketiganya kemudian dibawa ke ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung untuk diselidiki.
“Kami uji di laboratorium forensik keimigrasian sehingga terdeteksi palsu," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan dilansir dari Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, mereka mengaku menggunakan paspor palsu agar bisa mengunjungi negara-negara di Eropa.
Pasalnya, paspor Irak sulit masuk ke Benua Biru.
Berdasar hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, ketiganya tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar Interpol.











.jpeg)





































