Imigrasi Ngurah Rai Rilis 54 Izin Tinggal Darurat WNA Terdampak Konflik Timteng

7 hours ago 13

Selasa, 03 Maret 2026 – 17:19 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Rilis 54 Izin Tinggal Darurat WNA Terdampak Konflik Timteng - JPNN.com Bali

Petugas melayani ratusan warga negara asing (WNA) untuk mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (3/3). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi puluhan warga negara asing (WNA) yang tertahan di Bali.

Kebijakan ini diambil menyusul terganggunya jadwal penerbangan internasional akibat eskalasi konflik di Timur Tengah (Timteng).

Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai, sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026, total sebanyak 4.426 orang WNA terdampak karena penerbangan mereka dibatalkan.

Khusus per Selasa hari ini (3/3), tercatat sebanyak 54 WNA dari berbagai negara telah menerima izin tinggal darurat tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wisatawan agar status keimigrasian mereka tetap legal meski jadwal kepulangan mereka terhambat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan dilansir dari Antara.

Menurut Bugie Kurniawan, pemberian izin tinggal ini memiliki ketentuan khusus untuk memastikan keamanan dan kenyamanan WNA.

Pertama, durasi ITKT berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang kembali selama 30 hari jika situasi darurat masih berlangsung.

Kedua, untuk syarat pengajuan, pemohon wajib melampirkan paspor asli, bukti tiket penerbangan yang dibatalkan, serta surat keterangan resmi dari maskapai terkait.

Per hari ini, tercatat sebanyak 54 WNA dari berbagai negara telah menerima izin tinggal darurat dari Imigrasi Ngurah Rai setelah terdampak konflik Timteng

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |