jpnn.com, JAKARTA - Rekomendasi KPK agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kembali membuka diskursus lama tentang wajah internal partai di Indonesia: apakah sudah cukup institusional, atau masih bertumpu pada figur.
Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago melihat wacana ini tidak bisa ditempatkan dalam kerangka normatif semata.
Menurutnya, ada ketegangan yang nyata antara dorongan demokratisasi internal dengan realitas struktur partai yang masih personalistik.
“Pembatasan masa jabatan memang secara prinsip mendorong sirkulasi elite dan regenerasi,tetapi dalam konteks Indonesia, kita juga harus membaca bagaimana partai bekerja—banyak yang masih sangat bergantung pada figur,” ujar Arifki dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Dalam perspektif ideal, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama pada satu tangan.
Namun, dalam praktiknya, kepemimpinan jangka panjang justru sering menjadi faktor yang menjaga kohesi internal partai.
Di titik ini, menurut Arifki, muncul dilema yang tidak sederhana. Regenerasi diperlukan untuk menjaga dinamika dan membuka ruang kompetisi internal, tetapi stabilitas juga menjadi kebutuhan dasar partai sebagai kendaraan politik.
“Ketika figur yang selama ini menjadi titik keseimbangan harus diganti, pertanyaannya bukan hanya siapa penggantinya, tapi apakah sistem di dalam partai sudah cukup mapan untuk menjaga kesinambungan,” katanya.




















































