jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pria berinisial TGS (49) asal Pati Jawa Tengah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman, tetapi tidak sesuai ketentuan.
Seharusnya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi ketika menjadi PMI. Namun, hanya berbekal paspor dan visa turis, TGS tega mengelabui tiga korbannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan tiga korban ialah WA (laki-laki), TW, dan PCY (perempuan).
Kejadian itu bermula saat ketiga korban bertemu dengan pelaku pada pertengahan 2024. Pelaku mengaku bisa memberangkatkan mereka ke Jerman untuk bekerja dengan mudah.
“Tersangka menyampaikan kepada korban apabila ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, alangkah baiknya menggunakan modus dengan menggunakan visa turis kemudian mendaftarkan diri menjadi pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (25/7).
Korban pun merasa yakin dengan pernyataan tersangka dan melakukan pembayaran untuk keberangkatanya ke Jerman.
Korban WA menyetorkan uang Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta kepada tersangka.
“Proses pengajuan paspor dan visa semuanta dibantu dan diakomodir oleh tersangka,” jelasnya.