jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka pada hari ini, Jumat 6 Maret 2026.
Berdasarkan informasi jadwal operasional di wilayah hukum setempat, warga Kota Yogyakarta dapat mengakses layanan ini di kawasan Alun-alun Kidul atau Simon Palace mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selain itu, layanan reguler di Satpas Polresta Yogyakarta juga tetap tersedia pada jam operasional yang sama untuk melayani pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Sedangkan bagi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Sleman, pelayanan dipusatkan di Satpas Polresta Sleman dengan waktu operasional yang dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Penting bagi pemohon untuk memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis sehingga jika masa berlaku sudah terlewat satu hari saja, pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di Satpas setempat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengenai persyaratan administrasi, pemohon wajib membawa dokumen berupa E-KTP asli beserta fotokopi rangkap tiga serta SIM lama yang akan diperpanjang.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter dan hasil tes psikologi yang keduanya dapat diperoleh langsung di lokasi pelayanan untuk kepraktisan.
Sesuai dengan aturan yang diterapkan sejak November 2024, para pemohon kini diwajibkan untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS sebagai syarat mutlak pemrosesan dokumen. (mar3/jpnn)

















































