jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi masyarakat Yogyakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, hari ini terdapat beberapa titik layanan perpanjangan yang dapat diakses dengan mudah.
Di wilayah Kota Yogyakarta, petugas membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB yang tersebar di Satpas Polresta Yogyakarta, Alkid Simon Palace, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Balaikota Yogyakarta.
Layanan ini menjadi kesempatan bagi warga kota untuk mengurus dokumen berkendara di lokasi yang paling terjangkau dari tempat tinggal atau kantor.
Sedangkan bagi warga di wilayah Kabupaten Sleman, pelayanan hari ini juga tersedia di dua titik utama. Pemohon dapat mendatangi Satpas Polresta Sleman atau MPP Sleman yang mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Perlu dicatat bahwa layanan pada hari Kamis ini di MPP Sleman merupakan bagian dari jadwal rutin mingguan yang disediakan khusus untuk mempermudah akses masyarakat Sleman bagian tengah dan sekitarnya.
Untuk kelancaran proses perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan berupa E-KTP asli, SIM lama, serta fotokopi keduanya sebanyak tiga rangkap.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan (KIR dokter) dan hasil tes psikologi yang keduanya dapat diperoleh langsung di lokasi pelayanan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku sejak 1 November 2024, para pemohon juga diwajibkan untuk menunjukkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) sebagai syarat mutlak pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. (mar3/jpnn)




.jpeg)













































