jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan pemengaruh (influencer) dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, karena kondisi kesehatan.
"Yang bersangkutan hadir, tetapi kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan sehingga ditunda," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Iskandarsyah mengatakan pihaknya masih menyiapkan jadwal pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus tersebut.
Polres Jaksel pun meminta surat keterangan dari dokter yang memeriksanya. "Kami komunikasikan dulu dengan kuasa hukum terkait surat keterangan dari dokter yang akan ditujukan kepada kami," ucapnya.
Sementara, dr. Samira yang menaiki kursi roda menjelaskan alasannya memenuhi panggilan polisi sebagai langkah kooperatif.
"Jadi doktif tuh benar-benar capek banget dan emang stres banget. Jadi jujur doktif stres banget. Stresnya bukan karena kasusnya doktif ya, tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat doktif," ucap dr. Samira.
Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025.
Sebelumnya, Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pencemaran nama baik.








.jpeg)













































