bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi.
Kantor imigrasi baru ini untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Khusus Provinsi Bali ada tambahan dua kantor imigrasi baru, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali.
Kantor Imigrasi di Kabupaten Tabanan berlokasi di belakang Kantor Bupati Tabanan, tepatnya di Jalan Arjuna 2 Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Untuk Kantor Imigrasi di Kabupaten Klungkung berlokasi di Jalan Semarapura, Kecamatan Klungkung.
Dua kantor imigrasi itu mengantongi tipe kelas III non tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
“Wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik," kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir dari Antara.
Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dapat mengakses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya.


















































