bali.jpnn.com, BADUNG - Kronologis penangkapan tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat pembuatan konten wikwik di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi, akhirnya terungkap.
Ternyata sejak awal ada mens rea alias niat jahat yang dilakukan pelaku dalam kasus yang menghebohkan publik Bali ini.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Badung menangkap tiga orang, yakni seorang perempuan berinisial MMJL (23) asal Prancis, serta dua pria berinisial NBS (24) asal Italia dan ERB (26) asal Prancis.
Ketiganya diamankan di tempat berbeda di Bali.
Tersangka MMJL dan NBS diringkus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat mencoba melarikan diri ke Thailand, Sabtu (14/3) lalu.
Pelaku ketiga, ERB yang bertindak sebagai manajer MMJL, ditangkap di sebuah vila di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin kemarin (16/3).
“Awalnya MMJL berkenalan dengan NBS di sebuah tempat hiburan di wilayah Kuta Utara, Badung.
Niat jahat muncul saat MMJL menawarkan NBS untuk membuat konten video asusila,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dilansir dari Antara.

















































