Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan

6 hours ago 12

Inilah Kriteria Honorer yang Ditarik Lagi setelah Dirumahkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Honorer masa kerja kurang dari 2 tahun tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - NATUNA – Sejumlah honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, dirumahkan sejak awal 2025.

Namun, sebagian non-ASN atau honorer yang sempat dirumahkan itu ditarik atau dipekerjakan kembali.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan tenaga non-ASN yang kembali dipekerjakan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Dia mengaku belum tahu jumlah pasti honorer yang sempat dirumahkan karena kontrak kerja dilakukan di masing-masing unit kerja.

"Iya, teman-teman yang masa kerjanya di atas dua tahun telah dipekerjakan kembali," ujar dia dikonfirmasi dari Natuna, Rabu (5/3).

Meski demikian, dia tidak menampik bahwa pada 2026, pegawai di setiap unit kerja hanya akan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, tenaga non-ASN dihapuskan, atau tidak ada perpanjangan kontrak bagi mereka.

"Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN dengan membuka seleksi PPPK," ucap dia.

Sejumlah pegawai non-ASN atau honorer sempat dirumahkan, Sebagian ditarik lagi atau dipekerjakan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |