Izin Tak Sesuai, Pasar Tanjungsari Surabaya Terancam Ditutup

1 month ago 29

Senin, 11 Agustus 2025 – 21:00 WIB

Izin Tak Sesuai, Pasar Tanjungsari Surabaya Terancam Ditutup - JPNN.com Jatim

Rapat koordinasi bersama Komisi B DPRD Surabaya yang membahas penertiban pasar liar di Kota Pahlawan, Senin (11/8). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya mengungkap ketidaksesuaian izin Pasar Tanjungsari dengan realisasi di lapangan.

Temuan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi B DPRD Surabaya, Senin (11/8), yang membahas penertiban pasar liar di Kota Pahlawan.

Kepala Dinkopumdag Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan ada empat titik pasar yang izinnya tidak sesuai peruntukan. Salah satunya, pasar yang berdiri di kawasan pergudangan.

“Realisasi di lapangan itu ternyata ketika dilihat dari izinnya ada yang tidak sesuai. Artinya, kalau di pasar itu salah satuny adalah Perda-nya kita berbunyi apa, izinnya bernunyi apa,” kata Febrina.

Menurutnya, penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Surat peringatan (SP) pertama akan dilayangkan 15 Agustus. Jika diindahkan, penutupan tidak perlu dilakukan.

“Kalau ngomong tutup, itu prosedur ada, tetapi kalau dari SP-1 itu diindahkan maka selesai, tidak harus penutupan. Pasar itu ada di area pergudangan dan peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan kami,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud mengatakan seluruh titik pasar yang dibahas melanggar Perda 1/2023 tentang Pasar di Surabaya, mulai dari klasifikasi izin hingga operasional.

“Dari hasil hearing tadi keempatnya melanggar Perda 1/2023 tentang pasar di Surabaya. Pelanggarannya definisi jam buka dan lain-lain. Ada salah satu izinnya gudang, bukan pasar,” jelasnya.

Empat Pasar di Tanjungsari Surabaya melanggar izin, Komisi B DPRD Surabaya desak penertiban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |