Alasan KPK Baru Umumkan Status Gubernur Riau pada Rabu Legi, Ternyata

2 hours ago 15

Alasan KPK Baru Umumkan Status Gubernur Riau pada Rabu Legi, Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai konpers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan salah satu alasan baru mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) kepada publik pada Rabu legi, 5 November 2025.

Dengan kata lain, pengumuman disampaikan lebih dari 1x24 jam setelah Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, hal tersebut hanya berkaitan dengan hal teknis belaka.

“Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis. Hal itu juga tidak diatur (dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP, red.),” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Tanak menjelaskan bahwa yang diatur dalam KUHAP ialah bila terjadi tindakan tangkap tangan, maka penyelidik diberikan waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi.

“Kemudian kalau dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi, ada enggak buktinya? Apa saja buktinya? Nah, seperti itu,” katanya.

Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kata dia, maka ditetapkan sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kurun waktu 1x24 jam pasca-OTT sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK baru mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu legi, bukan Selasa kliwon

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |