jpnn.com, JAKARTA - Kolaborasi Grab Indonesia bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Mereka berkesempatan menjadi bagian dari ekosistem digital sebagai Mitra Pengemudi maupun Mitra Merchant.
"Ini adalah bentuk nyata kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem kerja yang layak dan terlindungi,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, Rabu (18/6).
Dia menyampaikan transformasi ketenagakerjaan digital membawa peluang besar sekaligus risiko bagi para pekerja informal. Mulai dari kecelakaan hingga ketidakpastian di hari tua.
Melalui program “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!” ini, mitra yang bergabung akan mendapatkan perlindungan jaminan kerja, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), bahkan satu bulan bebas iuran dari Grab.
Hingga Mei 2025, tercatat belasan ribu mitra Grab telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Angka tersebut diharapkan meningkat mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial dan jumlah para profesi driver ojek online yang belum memiliki perlindungan.
Khusus Grab, tercatat sudah 34 mitra telah menerima manfaat JKK dengan total klaim Rp 489 juta, dan 14 mitra lainnya menerima manfaat JKM sebesar Rp 588 juta.