jpnn.com - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah mengarahkan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Target tersebut menunjukkan besarnya ambisi negara dalam menjadikan koperasi sebagai instrumen ekonomi rakyat.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah tidak hanya menekankan pembentukan koperasi secara kelembagaan, tetapi juga mendorong koperasi menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, antara lain pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, pergudangan, dan logistik, dengan tetap memperhatikan karakteristik serta potensi desa/kelurahan.
Secara gagasan, program ini memiliki nilai strategis. Desa tidak lagi hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek ekonomi yang dapat mengelola potensi lokalnya sendiri.
Koperasi diharapkan mampu menjadi wadah ekonomi bersama yang membantu warga mengakses kebutuhan dasar, memperkuat rantai pasok, membuka peluang usaha, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Namun, reputasi sebuah program publik tidak hanya ditentukan oleh besarnya tujuan. Dalam perspektif Manajemen Komunikasi Reputasi dan Krisis, program sebesar Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan, target, dan peluncuran resmi.
Program ini membutuhkan komunikasi yang mampu membangun kepercayaan, menjelaskan risiko, membuka ruang partisipasi, serta merespons kritik publik secara cepat, empatik, transparan, dan berbasis data.






















































