jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember bakal menindak tegas para pihak yang sengaja melakukan penimbunan BBM di tengah sulitnya masyarakat setempat mendapatkan komoditas vital itu imbas penutupan jalur Gumitir.
"Tidak boleh ada penimbunan BBM di situasi seperti saat ini. Kami akan tindak tegas mereka yang menimbun BBM," kata Kabagops Polres Jember Kompol Istono saat dikonfirmasi, Senin (28/7).
Antrean panjang terjadi hampir di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kabupaten Jember selama tiga hari terakhir ini.
Antrean kendaraan panjang untuk mengisi BBM tersebut akibat keterlambatan distribusi dari Depo Pertamina di Banyuwangi menuju ke Jember, setelah dilakukan penutupan jalan nasional di jalur Gumitir mulai 24 Juli 2025.
"Kami tidak melarang warga yang antre BBM di SPBU untuk menjual kembali di tingkat eceran karena memang profesi mereka sebagai pedagang BBM eceran di pinggir jalan. Namun, mereka yang menimbun akan ditindak tegas," ujarnya
Pelaku penimbun BBM dapat dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Dia menjelaskan aparat kepolisian berjaga di semua SPBU yang terdapat antrean panjang untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di jalan raya.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait mengimbau masyarakat tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat lain dengan melakukan penimbunan BBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya.