Januari-Juni 2026, Komisi Yudisial Terima 592 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

5 hours ago 19

Januari-Juni 2026, Komisi Yudisial Terima 592 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Komisi Yudisial (KY) terus memperketat pengawasan terhadap integritas para pengadil di ruang sidang.

Lembaga pengawas peradilan tersebut mencatat telah menerima 592 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari ratusan aduan yang masuk dari berbagai daerah tersebut, tidak semua laporan bisa langsung diproses ke meja hijau etik karena harus melewati tahap verifikasi dan pemenuhan bukti pendukung yang ketat.

"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY), Abhan Misbah, saat memberikan keterangan di Semarang, Sabtu (6/6).

Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Dari berbagai laporan yang masuk, lanjut dia, terdapat tujuh perkara yang diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Ia menyebutkan lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Abhan menambahkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sehingga para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.

Komisi Yudisial (KY) terus memperketat pengawasan terhadap integritas para pengadil di ruang sidang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |