jpnn.com - Jimmy Lie yang menjadi buronan di kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, ditangkap saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyebut tersangka ditangkap setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Jimmy Lie sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.
"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka," kata Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/026).
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, Sueb untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.
Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp 960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.
Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:




















































