jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Penolakan itu disampaikan JPU dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (11/8).
"Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan para terdakwa, JPU menyatakan menolak seluruh pembelaan pribadi maupun tim kuasa hukum kedua terdakwa," ujar JPU saat membacakan repliknya.
Dalam pleidoinya, Mbak Ita meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya, sedangkan Alwin menolak seluruh dakwaan terhadapnya.
JPU menilai sikap tersebut ironis dan tidak sesuai fakta persidangan.
Mbak Ita juga menekankan bahwa kedudukan dan kewenangannya sebagai wali kota berbeda dengan Alwin yang merupakan anggota DPRD Jateng.
Namun, JPU menyatakan keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena terdakwa 2 (Alwin) didakwa turut serta bersama-sama dengan terdakwa 1 (Mbak Ita), maka terdakwa 2 dianggap memiliki kualifikasi yang sama," kata JPU.