Kabar Baik, Herman Deru Layangkan Surat Usulan PPPK Paruh Waktu ke MENPAN & BKN

12 hours ago 19

Kabar Baik, Herman Deru Layangkan Surat Usulan PPPK Paruh Waktu ke MENPAN & BKN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabar baik untuk pegawai non-ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi. Foto: dok Pemprov Sumsel

jpnn.com, JAKARTA - Kabar baik untuk pegawai non-ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi. 

Info terbaru menyebut penataan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Sumsel Sumatera Selatan, Gubernur Sumsel H Herman Deru melayangkan surat Usulan Rekomendasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawain Negara (BKN) RI dan KEMENPAN RI sebanyak 6.120 Formasi. 

Hal tersebut Berdasarkan surat nomor 800/10555/BKD.I/2025 dalam usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sumsel yang telah ditandatanganinya.

Kepala BKD Ismail Fahmi mengatakan bahwa benar surat yang diusulkan sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel Herman Deru untuk usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu.

Ismail menjelaskan terdapat Pegawai Non ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi. 

Adapun jumlah Pegawai Non ASN yang telah ikut tahapan seleksi PPPK yang belum mendapatkan formasi sebanyak 6.120 orang diantaranya Pelamar Tenaga Kesehatan 2 orang, Pelamar Tenaga Teknis 3.615 orang, Pelamar Jabatan Tampungan 378 orang dan Pelamar Tenaga Guru 2.125 orang.

Sebelumnya pada audiensi yang telah dilakukan oleh Pegawai non-ASN Pemprov Sumsel di Ruang Tamu Sekda beberapa waktu lalu, Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan PPPK merupakan program pemerintah yg bertujuan untuk menyelesaikan persoalan honorer.

"Terhadap persoalan PPPK ini kami bersurat ke BKN dan Menpan. Termasuk kita menanyakan soal PPPK paruh waktu dan 900 formasi yang kosong. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dan teknis pengakatan PPPK paruh waktu dari pusat,"ungkapnya.

Kabar baik untuk pegawai non-ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |