jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah berencana bakal merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam program Koperasi Merah Putih.
Namun ternyata, wacana tersebut hanya sebatas rencana. Berikut ini info terbaru mengenai wacana pemerintah akan merekrut PPPK yang secara khusus bertugas mengawasi pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.
Sebelumnya, pada 26 Mei 2025, Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Zulkifli Hasan mengatakan, setiap koperasi akan didampingi oleh dua hingga tiga orang PPPK.
Para PPPK pendamping Koperasi Merah Putih ini bertugas mengawasi pembukuan, pelaporan keuangan, serta kinerja pengurus sejak masa pendirian koperasi.
Penjelasan terbaru disampaikan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Isra Ramli melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (4/6).
Dia menjelaskan, pembentukan koperasi desa atau kopdes Merah Putih bukan hanya menjadi solusi atas panjangnya rantai distribusi desa, tetapi juga dipastikan akan menyerap banyak tenaga kerja.
Isra menjelaskan bahwa setiap kopdes Merah Putih setidaknya akan memiliki tiga pengurus inti yang dipilih oleh anggota, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara.
Dia juga memastikan tidak ada karyawan Koperasi Merah Putih yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.