jpnn.com - KOTA BENGKULU – Pegawai berstatus PPPK di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berpeluang mengisi jabatan struktural seperti lurah, camat, kepala sekolah, dan lainnya.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, ada syarat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa menduduki jabatan struktural.
"Meskipun berbeda status dengan PNS, tetapi PPPK tetap berpeluang meniti jenjang karier hingga ke jabatan struktural mulai dari kepala seksi, lurah, camat, dan yang guru bisa jadi kepala sekolah. Dengan syarat kerjanya rajin, loyal pada pimpinan, dan tidak melanggar aturan," kata Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Rabu (18/6).
Dedy menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.
Dengan adanya peraturan tersebut, PPPK khususnya di lingkungan Pemkot Bengkulu dapat mengisi jabatan struktural, meskipun banyak orang yang beranggapan bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer.
Untuk itu, Dedy meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu agar bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Meskipun para PPPK tersebut dikontrak selama lima tahun ke depan, kata dia, pemerintah tetap melakukan evaluasi per tiga tahun dan satu tahun.
Apabila ditemukan adanya PPPK yang melakukan pelanggaran maka konsekuensinya ialah pemecatan atau pemutusan kontrak.