jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah masuk kategori zona merah pengawasan berdasarkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Penilaian tersebut menempatkan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan skor terendah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hasil penilaian MCSP seluruh pemerintah daerah dapat diakses publik secara terbuka melalui laman jaga.id.
“Capaian MCSP seluruh pemda, termasuk Kabupaten Bekasi, bisa diakses masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Skor Rendah, Posisi Hampir Buncit di Jawa Barat
Dalam laporan terbaru MCSP, Kabupaten Bekasi hanya memperoleh 44,4 poin, menempatkannya di posisi 25 dari 28 pemerintah daerah di Jawa Barat.
Angka tersebut menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan skor terendah keempat se-provinsi.
KPK memandang skor ini sebagai indikator serius lemahnya upaya pencegahan korupsi.



















































