jpnn.com, GOWA - Kabur dari Lapas Sinjai, narapidana bernama Anas (19) ditangkap polisi di rumah kawannya wilayah Sarangan, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Anas telah divonis bersalah atas perkara pencurian kartu Brizzi atau transaksi non tunai milik temannya hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Bersangkutan telah ditangkap. Karena melawan saat penangkapan, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kanannya," kata Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, Senin.
Dia mengatakan penangkapan terpidana Anas setelah diketahui sedang berada di rumah temannya.
Tim gabungan Resmob Polres Sinjai dibantu Polres Banteng, Resmob Polda Sulsel selanjutnya mengepung rumah tersebut lalu menangkapnya.
Bersangkutan melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sinjai pada Rabu, 2 Juli 2025 dini hari, dengan cara memanjat dan membobol plafon ruangan isolasi atau sel pengasingan setelah melanggar tata tertib Lapas.
Saat keluar dari Lapas, dia sempat mengambil pakaian bekas di salah satu lapak penjual pakaian di Lapangan Nasional Sinjai.
Selanjutnya, dia berjalan kaki menuju pertigaan Jalan Veteran samping SPBU Biringgere Kelurahan Sinjai Utara untuk mencari tumpangan mobil.