jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) oleh terduga pelaku yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berakhir damai. Laporan ke polisi sudah dicabut.
Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unissula Achmad Arifulloh mengatakan perdamaian tersebut merupakan kesepakatan antara korban dan terduga pelaku.
Korban berinisial H dan terduga pelaku bernama inisial LK yang merupakan alumni Fakultas Teknik.
Arifulloh menyebut kekerasan seksual itu terjadi di luar kampus, tepatnya kamar indekos korban pada 15 Februari 2026. Atas peristiwa tersebut H sudah melaporkan LK ke Polda Jateng pada 17 Maret 2026.
"LK mengakui khilaf. Bahwa kedua belah pihak sudah ikhlas memberikan maaf, mengakhiri ini dan menandatangi surat perdamaian," kata Arifulloh dalam taklimat media di Kampus Unissula Semarang, Rabu (1/4)
Arifulloh menjelaskan kampus memfasilitasi mediasi tersebut pada Selasa (31/3) kemarin. Dari hasil mediasi itu, keesokan harinya laporan polisi itu dicabut oleh korban.
Menurutnya, antara korban dan pelaku memiliki kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
"Dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan pencabutan laporan ke Polda Jateng maka perkara tersebut sudah selesai," ujarnya. (ink/jpnn)
















































