bali.jpnn.com, DENPASAR - Ambisi Kakanwil BPN Bali I Made Daging bebas dari status tersangka gagal total.
Hakim Tunggal PN Denpasar Ketut Somanasa menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Kakanwil BPN Bali I Made Daging.
“Menyatakan penetapan Daging sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali sebagai Termohon telah memenuhi syarat formal,” ujar Ketut Somanasa, Senin (9/2).
Ketut Somanasa mengatakan penetapan tersangka I Made Daging melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025, sah dan tidak melanggar hukum
Menurutnya, Polda Bali telah mengikuti ketentuan, mulai adanya dasar hukum pasal yang diduga dilanggar, kewenangan penyidik, dan pemenuhan alat bukti permulaan minimal.
Oleh karena itu, alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya.
“Sebaliknya termohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil dakwaannya," kata Ketut Somanasa dilansir dari Antara.
Hakim Tunggal menyebut tidak menemukan kesalahan Termohon terkait penetapan tersangka I Made Daging berdasarkan bukti dari Pemohon.



















































