Kakanwil Eem Nurmanah: Naskah Akademik Berkualitas Wajib Berbasis Data dan Sinkron

2 hours ago 16

Rabu, 04 Maret 2026 – 14:59 WIB

 Naskah Akademik Berkualitas Wajib Berbasis Data dan Sinkron - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2026, Rabu (4/3). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut mengambil tema “Sinkronisasi dan Harmonisasi untuk Menjamin Kualitas Naskah Akademik demi Produk Hukum Daerah yang Berkualitas”, yang berlangsung di Ruang Dharmawangsa, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kadiv PPPH Kemenkum Bali Mustiqo Vitra Ardhiansyah.

Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai urgensi penyusunan Naskah Akademik sebagai instrumen perencanaan yang fundamental dalam merumuskan Peraturan Daerah.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menekankan bahwa Naskah Akademik tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai fondasi ilmiah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.

“Peraturan Daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Oleh karena itu, Naskah Akademik harus disusun secara sistematis, metodologis, dan berbasis data agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” kata Kakanwil Eem Nurmanah.

Menurut Kakanwil Eem, penyusunan Naskah Akademik harus mengacu pada ketentuan dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menekankan Naskah Akademik tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai fondasi ilmiah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |