bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Diseminasi Layanan Apostille yang dihadiri oleh pelajar dan tenaga pendidik, Kamis kemarin (21/8).
Diseminasi ini untuk memberi pemahaman lebih luas mengenai legalisasi dokumen publik, tata cara pengajuan layanan apostille, serta manfaatnya.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan di era globalisasi kebutuhan akan pengakuan dokumen antarnegara semakin meningkat.
Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik agar langsung diakui oleh negara lain yang menjadi anggota Konvensi Apostille.
“Melalui layanan apostille, dokumen resmi seperti ijazah, akta kelahiran, atau transkrip nilai dapat digunakan di luar negeri tanpa harus melalui proses legalisasi berlapis.
Hal ini tentu mempermudah generasi muda yang ingin melanjutkan studi, mengikuti program pertukaran pelajar, atau bekerja di perusahaan internasional,” ujar Mila, sapaan akrab Kakanwil Kemenkum NTB.
Mila mengatakan bahwa Kementerian Hukum menjadi otoritas kompeten yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat apostille melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Inilah wujud nyata dukungan negara untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan efisiensi proses administrasi,” kata Mila.