Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian

6 hours ago 12

Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) kini resmi menjadi Bank Kustodian, setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto dok Bank INA

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) kini resmi menjadi Bank Kustodian, setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024.

Dengan izin tersebut, Bank INA bisa memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.

"Diharapkan dengan peresmian Bank INA sebagai penyedia Bank Kustodian bertujuan untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal pada khususnya dan industri perbankan pada umumnya," ujar Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi.

"Peresmian Bank INA Perdana sebagai penyedia layanan Kustodian ini patut untuk disyukuri, mengingat Bank INA menjadi Bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan Bank Kustodian, serta menjadi satu-satunya bank KBMI 1 yang memiliki layanan Bank Kustodian yang aktif di Indonesia," imbuhnya.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat menuturkan dengan bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan Kustodian diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal.

"Kami yakin bahwa kerja sama ini, ditambah dengan reputasi Bank INA dalam industri perbankan untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia," seru Samsul.

Untuk menunjang operasional layanan Kustodian tersebut, Bank INA telah menjadi Pemegang Rekening Efek (BINA) di KSEI tertanggal 10 Desember 2024.

Bank INA juga secara resmi menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia).

Bank INA akan terus berinovasi dan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan yang terbaik dalam memenuhi segala kebutuhan seluruh stakeholders.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |