Kantongi Izin Gudang Berikat, Ini Fasilitas yang Diperoleh PT Freight Forwarder Indonesia

2 hours ago 13

Kantongi Izin Gudang Berikat, Ini Fasilitas yang Diperoleh PT Freight Forwarder Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Freight Forwarder Indonesia resmi mengantongi izin fasilitas gudang berikat yang diberikan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada Rabu (10/9). Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - PT Freight Forwarder Indonesia resmi mengantongi izin fasilitas gudang berikat.

Izin tersebut diberikan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada Rabu (10/9).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo mengungkapkan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang terletak di wilayah Panongan itu dinilai layak memperoleh izin fasilitas sebagai pengusaha gudang berikat berdasarkan hasil penilaian yang komprehensif.

Hal itu disampaikan Ambang dalam rapat penilaian kelayakan pemberian fasilitas yang dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Banten pada Rabu (10/9).

Gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

"Perusahaan yang mendapat fasilitas gudang berikat akan diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun," beber Ambang.

Sementara itu, Direktur PT Freight Forwarder Indonesia Rio Pramudintoutoyo menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap pihak Kanwil Bea Cukai Banten yang telah memberikan dukungan melalui penerbitan izin fasilitas Gudang Berikat.

Rio menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas gudang berikat yang telah diberikan dengan tetap berada dalam koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku.

PT Freight Forwarder Indonesia resmi mengantongi izin fasilitas gudang berikat yang diberikan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada Rabu (10/9)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |