jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor organisasi masyarakat Madura Asli (Ormas Madas) yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya disegel aparat kepolisian, Kamis (15/1) sore.
Area kantor ormas tersebut dijaga ketat oleh aparat Polrestabes Surabaya. Gerbang masuk dipasangi garis polisi (police line), sedangkan sejumlah personel masih berjaga di dalam area bangunan.
Di lokasi juga terpasang papan informasi sita bangunan dan lahan. Dalam papan tersebut tertulis keterangan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.
Papan sita tersebut juga mencantumkan tanggal penyitaan, yakni 15 Januari 2026, yang ditandatangani oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan penyegelan dan penyitaan bangunan tersebut berkaitan dengan laporan polisi terkait dugaan mafia tanah.
“Ya, itu karena ada laporan polisi. Berkaitan dengan dugaan mafia tanah, ada dugaan dokumen palsu dan penyerobotan,” kata Edy saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).
Dia mengungkapkan hingga saat ini terdapat tiga laporan polisi yang telah masuk ke Polrestabes Surabaya terkait objek tanah dan bangunan tersebut.
Menurut Edy, kepolisian saat ini memberlakukan status quo terhadap tanah dan bangunan yang disita guna memperlancar proses penyidikan.



















































