jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menindak sebuah truk yang mengangkut lebih dari 30 ton bawang bombai yang diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan.
Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak pada Rabu, 12 November 2025.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman bawang yang diduga berasal dari impor secara ilegal menuju Jakarta,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Lebih lanjut Beni menyampaikan menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan patroli pada jalur distribusi termasuk Pelabuhan Dwikora.
Hasilnya petugas menemukan truk yang mengangkut bawang bombai sesuai informasi yang akan menggunakan Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta.
Dari hasil pembongkaran dan pencacahan diketahui bawang bombai berjumlah 1.536 karung atau seberat 30,7 ton dengan diskripsi 'Export Quality Onion Produce of New Zealand'.
Nilai barang seluruhnya diperkirakan sebesar Rp 768 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 278 juta.
Selain barang bukti, sopir truk saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan.






















































