jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Budi Mulya, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka berinisial BS (36) dan ZJ (52).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” kata Fahrian Jumat (21/8).
Kasus tersebut bermula ketika kebakaran diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengecekan setelah menemukan indikasi hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran untuk mengetahui pemilik dan aktivitas di lahan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, lahan diketahui milik tersangka BS.






















































