Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

2 hours ago 14

Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam suap dan gratifikasi.

Oleh sebab itu, Zarof Ricar tetap divonis selama 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI di Jakarta, Jumat (14/11).

Putusan kasasi ini diketok oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis,  dan Arizon Mega Jaya serta Noor Edi Yono, selaku anggota, pada Rabu (12/11).

Dalam hal ini, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.

Majelis hakim banding menyatakan, Zarof telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.

Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 12 B Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

Mahkamah Agung menolak kasasi Zarof Ricar. Oleh sebab itu, Zarof Ricar tetap divonis 18 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |