jpnn.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi.
Dengan demikian, vonis terhadap Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi ini diketok oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Rabu (12/11).
Dalam hal ini MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim banding menegaskan, Zarof telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.
Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.






















































