jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meningkatkan penyidikan dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) periode 2019-2025. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti elektronik untuk mengungkap kasus tersebut.
Kepala Kejari Jember Yadyn Palebangan mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi klaim dana JKN.
“Kami sudah menggeledah dan menyita barang bukti elektronik untuk menemukan bukti-bukti terkait kasus tersebut,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat.
Meski demikian, Yadyn belum bersedia mengungkap lokasi penggeledahan maupun jenis barang bukti yang disita. Menurut dia, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penyidikan masih berjalan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi yang diduga mengetahui praktik dugaan korupsi klaim dana JKN selama periode 2019 hingga 2025.
“Kejari Jember juga sudah ekspose dengan ahli perhitungan keuangan negara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat besaran kerugian negara bisa diketahui,” ujarnya.
Yadyn menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemufakatan jahat dalam dugaan manipulasi klaim program JKN.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga terjadi praktik kecurangan berupa phantom billing dan upcoding yang melibatkan sejumlah rumah sakit.

















































