Kasus Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan 1 Orang Tersangka

6 hours ago 15

Jumat, 13 Maret 2026 – 09:22 WIB

Kasus Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan 1 Orang Tersangka - JPNN.com Jateng

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Tersangka itu berinisial SD yang menjabat sebagai kepala cabang Koperasi BLN di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah proses penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan.

Kasus ini turut menjadi perhatian setelah sejumlah nasabah Koperasi BLN yang berkantor pusat di Kota Salatiga mengadukan persoalan tersebut ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan proses hukum saat ini masih terus berjalan.

“Kami masih menetapkan satu tersangka kepala cabang di Kota Salatiga. Inisial SD,” ujar Kombes Djoko dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (13/3).

Kombes Djoko menjelaskan penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional.

“Untuk yang lain masih kami terus melakukan upaya proses pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti yang sudah kami lakukan dalam penggeledahan kemarin,” ujarnya.

Hingga saat ini penyidik masih menghitung total kerugian para nasabah. Perhitungan itu dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Perkara Koperasi BLN berlarut-larut, kini ada satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |