kaltim.jpnn.com, KUTAI BARAT - Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat (Dinkes Kubar) berinisial RS terseret kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan RS sebagai tersangka.
Selain Kepala Dinkes Kubar selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Polda Kaltim juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia jasa proyek.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas proyek yang hingga kini belum selesai.
"Pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang sampai detik ini tidak selesai menjadi salah satu keluhan masyarakat yang melapor ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Kami merespons laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan," kata Kasubdit III Tipidkor Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa dilansir dari kaltim.jpnn.com, Jumat (23/1).
Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan kondisi pembangunan yang tidak sesuai perencanaan, dengan material yang masih menumpuk dan fondasi yang belum tuntas.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka, satu dari pihak dinas dan satu dari pihak swasta. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk pengembangan peran pihak-pihak lainnya," imbuhnya.
AKBP Kadek menyebut total kerugian negara yang dihitung auditor pendamping BPKP mencapai Rp 4,1 miliar.



















































