jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus melakukan pendalam kasus penjualan anak balita (di bawah lima tahun) ke luar negeri di wilayah hukumnya.
Terungkap, sindikat penjualan anak ini menjual para korbannya ke Singapura dengan harga belasan juta rupiah.
Bahkan, para pelaku sudah menjajakan bayi kepada calon pembeli sejak dalam kandungan untuk kemudian diadopsi.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, enam bayi yang akan dijual ke Singapura itu dihargai Rp 11-16 juta.
"Harga kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11 juta sampai Rp 16 juta," kata Surawan di Mapolda Jabar, dikutip Selasa (15/7/2025).
Surawan menjelaskan, para pelaku mendapatkan bayi atau anak yang akan dijual dengan dua cara yaitu secara langsung dari orang tua yang sengaja menjual. Cara kedua yaitu pelaku mendapatkan korban dengan cara melakukan penculikan.
"Ada yang orang tua menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan," ujarnya.
Surawan mengatakan, sebelum dibawa ke Singapura untuk diantarkan kepada pembeli. Bayi mendapatkan mendapatkan perawatan terlebih dahulu dari para pelaku.