jatim.jpnn.com, BLITAR - Kasus perundungan siswa saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN Doko Blitar diselesaikan melalui mekanisme diversi sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan penyidikan terhadap kasus yang sempat viral di media sosial itu telah dilakukan secara menyeluruh.
"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak berkonflik dengan hukum dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi," kata Arif, Senin (28/7).
Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan hukum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi.
Proses diversi dilakukan secara formal dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, pihak sekolah, desa, hingga Kejaksaan Negeri dan Bhabinkamtibmas.
Arif menjelaskan hasil diversi menghasilkan tujuh butir kesepakatan, yaitu pelapor memaafkan secara tulus tanpa menuntut ganti rugi materiil, pelaku telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban.
Kemudian pelaku akan mengikuti program rehabilitasi dari Bapas selama satu bulan didampingi Polres Blitar, korban meminta pendampingan psikologis dan trauma healing, sekolah diminta memasang CCTV untuk mencegah kejadian serupa.
Selanjutnya korban meminta bantuan proses perpindahan sekolah, difasilitasi Dinas Pendidikan. Apabila terjadi pengulangan, proses hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.