Kasus Ponakan Bakar Paman di Boyolali, Pelaku Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

1 month ago 17

Selasa, 17 Desember 2024 – 02:00 WIB

Kasus Ponakan Bakar Paman di Boyolali, Pelaku Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Polres Boyolali menangkap Budiyanto (56), pelaku pembakaran yang mengakibatkan pamannya, Giriyanto (65), menderita luka bakar serius hingga 40 persen.

Insiden yang mengejutkan warga ini terjadi pada Jumat (13/12) di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengonfirmasi pelaku telah ditahan sejak 14 Desember 2024 untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

"Pelaku kami tahan atas dugaan penganiayaan berencana yang menyebabkan korban terluka parah," ujarnya, Senin (16/12).

Menurut penyelidikan, aksi pembakaran bermula dari cekcok antara korban dan istri pelaku terkait hasil penjualan ayam. Hal ini memicu kemarahan Budiyanto, yang kemudian merencanakan aksi pembakaran sebagai bentuk pelajaran.

"Pelaku membeli bensin, menyiramkan ke kamar korban, dan membakarnya menggunakan korek api gas," ungkap Iptu Joko.

Korban mengalami luka bakar di tangan, kaki, dada, dan wajah. Barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin, dan korek api telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dan korban diketahui tinggal satu rumah. Hubungan mereka diperumit oleh akumulasi konflik lama. Istri pelaku, yang merupakan keponakan korban, dilaporkan tidak mengetahui rencana kejahatan suaminya.

Polres Boyolali menangkap Budiyanto (56), pelaku pembakaran yang mengakibatkan pamannya, Giriyanto (65), menderita luka bakar serius hingga 40 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |