jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memberi pelajaran penting bagi seluruh pelaku pasar modal.
Status emiten bukan sekadar label prestise, melainkan tanggung jawab besar di bawah pengawasan ketat.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai langkah BEI melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada PT Pradiksi Gunatama Tbk adalah bagian dari mandat resmi untuk memastikan setiap emiten mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Kinerja ini menunjukkan bahwa BEI tidak hanya menjadi tempat transaksi saham, tetapi juga penjaga integritas pasar.
Selain itu, apa yang dilakukan BEI juga sejalan dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang keterbukaan informasi, transaksi afiliasi, dan keuangan berkelanjutan
"Dengan aturan ini, BEI punya hak dan kewajiban untuk meminta klarifikasi laporan keuangan, menelaah aktivitas perdagangan yang mencurigakan, memastikan keterbukaan transaksi afiliasi hingga mengkaji potensi risiko reputasi," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Pradiksi Gunatama adalah sinyal jelas bagi semua emiten, yakni menjadi perusahaan terbuka berarti siap untuk diaudit, diuji, dan diminta mempertanggungjawabkan informasi kepada publik.
BEI menegaskan bahwa kelalaian atau ketidakpatuhan, sekecil apa pun, dapat menjadi pintu masuk pengawasan ketat.