jpnn.com - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai pencekalan terhadap bos PT Djarum Victor Rachmat Hartono sangat tepat.
Dia mengatakan pencekalan yang dimintakan oleh Kejaksaan Agung (kejagung) itu merupakan prosedur hukum yang wajar dalam proses penyidikan kasus dugaan pengurangan pajak.
Hardjuno memandang pencekalan merupakan tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
"Saya melihat ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Kejagung sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Victor bepergian ke luar negeri dalam rangka pendalaman perkara perpajakan yang disebut terjadi pada periode 2016–2020.
Perkara itu hingga kini masih berada pada tahap penyidikan dan Kejagung belum mengumumkan detail dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Hardjuno menegaskan dugaan pengurangan pajak yang melibatkan korporasi besar harus diproses secara serius karena menyangkut penerimaan negara dan keadilan fiskal.
Dia berpendapat penyidikan semacam itu penting untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.






















































