jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengacara bos PT Sritex, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto bukanlah perkara korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Hotman dalam agenda eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (5/1).
Dalam nota keberatan yang diajukan, Hotman menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Ini nota keberatan yang esensial karena belum pernah disentuh oleh hakim manapun dalam perkara korupsi BUMN," ujar Hotman.
Hotman menyebut UU Nomor 1 Tahun 2025 adalah undang-undang pertama yang diterbitkan pemerintah saat ini. Di dalam pasal penjelasan pasal 4B jelas disebutkan bahwa kerugian dari BUMN bukan kerugian negara.
"Artinya, kejaksaan tidak lagi berwenang menangani perkara keuangan kerugian dari BUMN," ujarnya.
Menurut Hotman, kasus yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai masalah perdata, bukan pidana korupsi.
Selain itu, Hotman menyoroti sejumlah putusan pengadilan yang telah mengesahkan proses terkait Sritex, termasuk putusan pengadilan niaga PKPU, putusan homologasi perdamaian, dan putusan kepailitan.



















































