jpnn.com, JAKARTA - Puluhan Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI dan Polri yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR) resmi mengajukan amicus curiae atau “sahabat pengadilan” ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (23/2/2026).
Langkah ini diambil untuk mendukung pembebasan jurnalis sekaligus pegiat media sosial, Rudi S. Kamri, yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
Rudi S. Kamri sebelumnya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Januari 2026.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan terkait unggahan video di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa (KAB) yang membahas dugaan korupsi di BUMD PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Amicus curiae dari para Purnawirawan Pati TNI-Polri yang tergabung dalam FPDR itu sudah saya serahkan ke PT DKI Jakarta hari ini," ujar Rudi S. Kamri di Jakarta sambil menunjukkan bukti tanda terima surat.
Sejumlah tokoh besar tercatat menandatangani dokumen tersebut, di antaranya mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Johnny Lumintang, hingga politisi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Dari unsur Polri, terdapat nama mantan Wakapolri Komjen (Purn) Makbul Padmanagara dan mantan Wakabareskrim Komjen (Purn) Gories Mere.
Tak hanya purnawirawan, sejumlah akademisi seperti Prof. Dr. Henri Subiakto dan Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti juga turut memberikan dukungan.




















































